Translate

Rabu, 19 Juni 2013

Teknik Persidangan



TEKNIK PERSIDANGAN
Persidangan merupakan suatu kegiatan yang selalu ada dalam setiap organisasi dan bersifat mutlak karena arah dan tujuan sebuah organisasi ditentukan lewat sebuah sidang. Persidangan adalah suatu forum yang bertujuan untuk menghasilkan keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan tentang berbagai hal sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
Perbedaan pokok antara persidangan dengan forum-forum lain seperti diskusi, dialog, rapat, dll. adalah terletak pada out put yang dihasilkan. Kalau dalam diskusi, dialog, rapat, seminar, simposium, lokakarya, dll. out put yang dihasilkan hanya berupa kesimpulan. Tetapi kalau dalam persidangan out put yang dihasilkan adalah keputusan dan ketetapan yang sifatnya mengikat dan harus dipertanggungjawabkan secara konstitusi atau hukum. Dalam sebuah sidang biasanya identik dengan adanya musyawarah, adanya perbedaan pendapat dan pengambilan keputusan.
A.     Jenis-jenis Sidang

1)     Sidang Komisi, yaitu sidang antar komisi-komisi yang bertujuan untuk membuat sidang menjadi lebih mudah dan lebih terfokus dalam sebuah masalah. Misalnya membahas ADRT. Sidang ini hanya membahas dan memberikan pendapat dan kemudian akan dimusyawarahkan di Sidang Pleno. (Dipimpin oleh satu orang, disebut Ketua Komisi).
2)     Sidang Pleno, yaitu sidang besar yang diikuti oleh semua orang dalam suatu organisasi untuk musyawarah membahas persoalan. (Dipimpin oleh 3 orang, disebut Pimpinan Sidang).
3)     Sidang Paripurna, yaitu sidang yang diikuti oleh semua orang dalam suatu organisasi dan berwenang untuk memutuskan dan menetapkan. Berbeda sengan Sidang Pleno yang hanya membahas masalah.

B.     Perangkat Sidang

1)     Peserta Sidang

Peserta sidang adalah orang-orang yang mengikuti sidang dari awal sampai akhir dan berpartisipasi dalam sidang.

Macam-macam peserta sidang:
a.      Peserta Penuh, peserta ini memiliki hak dalam suatu sidang, sbb:
·        Hak bicara
·        Hak suara
·        Hak dipilih dan mencalonkan diri
b.      Peserta Peninjau
·        Hanya memiliki hak bicara (bisa undangan, bisa orang yang di luar peserta penuh)

2)     Pimpinan Sidang atau Presidium Sidang

        Tugas seorang Pimpinan Sidang atau Presidium Sidang adalah sebagai pemimpin sidang dan sebagai mediasi. Menjadi seorang Pimpinan Sidang haruslah tegas, bijak dan tidak bertele-tele. Selain itu, Pimpinan Sidang juga harus mampu menguasai keadaan yang terjadi dalam sidang.
Macam-macam Pimpinan Sidang:

a.      Pimpinan Sidang Sementara (Dalam lingkungan kampus, biasanya dipilih dari DPMU)
Tidak berhak mengambil keputusan.
b.      Pimpinan Sidang Tetap
Dipilih dari Peserta Penuh.

3)     Materi Sidang

Dua hal yang selalu ada dalam setiap sidang adalah Agenda dan Tata Tertib.
Tata tertib adalah aturan yang mengatur jalannya sidang dari awal sampai selesai.
Agenda adalah hal yang akan dibahas dalam sidang. Misalnya Laporan Pertanggungjawaban dan ADRT.

4)     Palu Sidang

1x ketok berarti memutuskan
2x ketok berarti sidang dipending
3x membuka dan menutup sidang

C.     Lain-lain

1)     Interruption

a.      Interruption of order: digunakan ketika ingin menyampaikan pendapat, bertanya atau ingin meminta kejelasan.
b.      Interruption of information: digunakan ketika ingin memberi informasi.
c.      Interruption of clarification: digunakan ketika ingin memberi penjelasan tentang pendapat yang dilontarkan sebelumnya.
d.      Interruption of explanation: digunakan ketika ingin menegaskan pendapat.
e.      Interruption of personal: digunakan ketika ingin memberi penjelasan yang menjurus ke hal pribadi orang. Ex: menyerang orang lain mengenai agama atau kelakuan selagi masih menyangkut sidang.
        Interruption clarification dan interruption of explanation bisa digunakan saat terjadi run out dari pembahasan sidang. Dalam hal ini, Pimpinan Sidang harus mampu memilah jika ada pembicaraan yang lari dari pembahasan.
2)     Quorum Sidang

Jumlah yang ditetapkan untuk peserta untuk peserta sidang.
Contoh: ½ + 1
Quorum Sidang ditetapkan 17 orang, namun jika yang hadir hanya 7 orang, maka sidang belum bisa dimulai.

3)     Pending

Pending biasanya sesuai kesepakatan oleh forum sidang. Misalnya 1 x 15 menit atau 2 x 20 menit.

4)     Skorsing

a.      Skorsing terbatas
Waktunya sudah disepakati secara bersama.
b.      Skorsing tak terbatas
Skorsing yang terpaksa dilakukan karena tidak menemukan kejelasan atau terjadi kerusuhan.

5)     Peninjauan Kembali

Meninjau jika terjadi kesalahan saat sidang telah berjalan. Namun, peninjauan kembali ini harus melalui persetujuan Quorum.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar