TEKNIK PERSIDANGAN
Persidangan merupakan
suatu kegiatan yang selalu ada dalam setiap organisasi dan bersifat mutlak karena
arah dan tujuan sebuah organisasi ditentukan lewat sebuah sidang. Persidangan
adalah suatu forum yang bertujuan untuk menghasilkan keputusan-keputusan dan
ketetapan-ketetapan tentang berbagai hal sesuai dengan agenda yang telah
ditetapkan.
Perbedaan pokok antara
persidangan dengan forum-forum lain seperti diskusi, dialog, rapat, dll. adalah
terletak pada out put yang dihasilkan. Kalau dalam diskusi, dialog, rapat,
seminar, simposium, lokakarya, dll. out put yang dihasilkan hanya berupa
kesimpulan. Tetapi kalau dalam persidangan out put yang dihasilkan adalah
keputusan dan ketetapan yang sifatnya mengikat dan harus dipertanggungjawabkan
secara konstitusi atau hukum. Dalam sebuah sidang biasanya identik dengan
adanya musyawarah, adanya perbedaan pendapat dan pengambilan keputusan.
A.
Jenis-jenis
Sidang
1) Sidang Komisi,
yaitu sidang antar komisi-komisi yang bertujuan untuk membuat sidang menjadi
lebih mudah dan lebih terfokus dalam sebuah masalah. Misalnya membahas ADRT.
Sidang ini hanya membahas dan memberikan pendapat dan kemudian akan
dimusyawarahkan di Sidang Pleno. (Dipimpin oleh satu orang, disebut Ketua
Komisi).
2) Sidang Pleno,
yaitu sidang besar yang diikuti oleh semua orang dalam suatu organisasi untuk musyawarah
membahas persoalan. (Dipimpin oleh 3 orang, disebut Pimpinan Sidang).
3) Sidang Paripurna,
yaitu sidang yang diikuti oleh semua orang dalam suatu organisasi dan berwenang
untuk memutuskan dan menetapkan. Berbeda sengan Sidang Pleno yang hanya
membahas masalah.
B.
Perangkat
Sidang
1)
Peserta
Sidang
Peserta sidang adalah orang-orang yang
mengikuti sidang dari awal sampai akhir dan berpartisipasi dalam sidang.
Macam-macam
peserta sidang:
a. Peserta
Penuh, peserta ini memiliki hak dalam suatu sidang, sbb:
·
Hak bicara
·
Hak suara
·
Hak dipilih dan mencalonkan diri
b. Peserta
Peninjau
·
Hanya memiliki hak bicara (bisa
undangan, bisa orang yang di luar peserta penuh)
2)
Pimpinan
Sidang atau Presidium Sidang
Tugas
seorang Pimpinan Sidang atau Presidium Sidang adalah sebagai pemimpin sidang
dan sebagai mediasi. Menjadi seorang Pimpinan Sidang haruslah tegas, bijak dan
tidak bertele-tele. Selain itu, Pimpinan Sidang juga harus mampu menguasai
keadaan yang terjadi dalam sidang.
Macam-macam Pimpinan Sidang:
a. Pimpinan
Sidang Sementara (Dalam lingkungan kampus, biasanya dipilih
dari DPMU)
Tidak berhak mengambil keputusan.
b. Pimpinan
Sidang Tetap
Dipilih dari Peserta Penuh.
3)
Materi
Sidang
Dua hal yang selalu ada dalam setiap
sidang adalah Agenda dan Tata Tertib.
Tata tertib adalah aturan yang mengatur
jalannya sidang dari awal sampai selesai.
Agenda adalah hal yang akan dibahas
dalam sidang. Misalnya Laporan Pertanggungjawaban dan ADRT.
4)
Palu
Sidang
1x ketok berarti memutuskan
2x ketok berarti sidang dipending
3x membuka dan menutup sidang
C. Lain-lain
1)
Interruption
a. Interruption of order:
digunakan ketika ingin menyampaikan pendapat, bertanya atau ingin meminta
kejelasan.
b. Interruption of information:
digunakan ketika ingin memberi informasi.
c. Interruption of clarification:
digunakan ketika ingin memberi penjelasan tentang pendapat yang dilontarkan
sebelumnya.
d. Interruption of explanation:
digunakan ketika ingin menegaskan pendapat.
e. Interruption of personal:
digunakan ketika ingin memberi penjelasan yang menjurus ke hal pribadi orang.
Ex: menyerang orang lain mengenai agama atau kelakuan selagi masih menyangkut
sidang.
Interruption clarification dan
interruption of explanation bisa digunakan saat terjadi run out dari pembahasan sidang. Dalam hal ini, Pimpinan Sidang
harus mampu memilah jika ada pembicaraan yang lari dari pembahasan.
2)
Quorum
Sidang
Jumlah yang ditetapkan untuk peserta
untuk peserta sidang.
Contoh: ½ + 1
Quorum Sidang ditetapkan 17 orang, namun
jika yang hadir hanya 7 orang, maka sidang belum bisa dimulai.
3)
Pending
Pending biasanya sesuai kesepakatan oleh
forum sidang. Misalnya 1 x 15 menit atau 2 x 20 menit.
4)
Skorsing
a. Skorsing
terbatas
Waktunya sudah disepakati secara
bersama.
b. Skorsing
tak terbatas
Skorsing yang terpaksa dilakukan karena
tidak menemukan kejelasan atau terjadi kerusuhan.
5)
Peninjauan
Kembali
Meninjau jika terjadi kesalahan saat sidang telah
berjalan. Namun, peninjauan kembali ini harus melalui persetujuan Quorum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar