Translate

Rabu, 19 Juni 2013

Makalah Pembentukan Koperasi Indonesia


PEMBENTUKAN KOPERASI INDONESIA
 Mendengar kata Koperasi tentunya sudah tidak asing lagi di telinga kita. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Bahkan, sebagian orang tentunya mengetahui jenis & fungsi dari koperasi itu sendiri. Namun, bagaimanakah pembentukan koperasi itu?

A.    SYARAT PEMBENTUKAN KOPERASI

UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pada pasal 6 sampai dengan 8 menyebutkan persyaratan pembentukan koperasi.
Pasal 6
1.     Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
2.     Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
Pasal 7
1.     Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
2.     Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 memuat sekurang-kurangnya :
a.      Daftar nama pendiri,
b.     Nama dan tempat kedudukan,
c.      Ketentuan mengenai keanggotaan,
d.     Ketentuan mengenai rapat anggota,
e.      Ketentuan mengenai pengelolaan,
f.      Ketentuan mengenai permodalan,
g.     Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya,
h.     Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha,
i.       Ketentuan mengenai mengenai sanksi.

B.    LANGKAH PEMBENTUKAN KOPERASI

Langkah langkah dalam mendirikan koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.     Dasar Pembentukan

Hal hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut;
a.      Orang orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama.
b.     Orang orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, juga orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka memecah belah persatuan gerakan koperasi.
c.      Usaha yang akan dilandasan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
d.     Modal harus cukup/tersedia untuk mendukung usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
e.      Kepengurusan dan manajemen harus dusesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.

2.     Persiapan Pembentukan Koperasi

       Persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam usaha dalam mendirikan koperasi adalah sebagai berikut:
a.      Pembentukan koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri.
b.     Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri jadi anggota.
c.      Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara: menuyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART) dan rencana awal kegiatan usaha.

3.     Rapat Pembentukan

Setelah usaha persiapan pembentukan koperasi dilakukan, selanjutnya dilakukan rapat pembentukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a.      Rapat anggota dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk koperasi primer dan 3 (tiga) orang untuk koperasi sekunder.
b.     Rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
c.      Yang dimaksud kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi.
d.     Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, penjabat yang menangani urusan koperasi, PKM dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
e.      Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dilakukan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha serta pengurusan AD/ART.
f.      AD harus memuat sekurang-kurangnya sesuai dengan pasal 8 UU No. 25 Tahun 1992.
g.     Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud dengan poin c dan e dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.

C.    PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI

Untuk mendapatkan pengesahan status badan hukum koperasi maka, diperlukan hal sebagai berikut;

1.     Pengajuan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian

Para pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menerbitkan akta pendirian koperasi yaitu Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi pembentukan koperasi primer dan sekunder yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang bertempat tinggal/berdomisili di wilayah yang bersangkutan atau kepala-kepala Dinas Koperasi dan PKM propinsi bila anggotanya berdomisili dalam satu propinsi atau kepada Menteri Koperasi , PKM c.q. Deputi Bidang Kelembagaan dan PKM bagi koperasi primer dan sekunder yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang anggotanya berdomisili pada beberapa propinsi.

Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan hal-hal di bawah ini.
a.      Dua rangkap akta pendirian koperasi, salah satunya bermaterai cukup.
b.     Berita acara rapat pembentukan koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesahan apabila ada.
c.      Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
d.     Rencana awal kegiatan koperasi.
e.      Daftar hadir rapat pembentukan
f.      Fotokopi KTP masing-masing anggota pendiri.



2.     Penelitian Anggaran Dasar Koperasi

Pejabat yang berwenang dalam bidang koperasi akan melakukan penelitian terhadap materi anggaran dasar yang diajukan oleh pendiri atau kuasanya, terutama mengenai keanggotaan, pedoman, kepengurusan dan bidang usaha yang akan dijalankan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.

Apabila hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa materi AD koperasi bertentangan dengan UUD No. 25 Tahun 1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan, maka pejabat yang berwenang dalam koperasi menolak permintaan pengesahan pendirian koperasi dengan menerbitkan surat penolakan.

3.     Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

Pengesahan akta pendirian koperasi harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.

Nomor dan tanggal SK pengesahan akta pendirian koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status badan hukum koperasi.

D.    PENOLAKAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI

Jika terjadi penolakan pengesahan, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan.

Permintaan ulang tersebut diajukan secara tertulis dengan lampiran:
a.      Dua rangkap pendirian koperasi, satu di antaranya bermaterai cukup.
b.     Berita acara rapat, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan  pengesahan apabila ada.
c.      Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
d.     Rencana awal kegiatan usaha koperasi.

Apabila permintaan ulang ditolak, maka keputusan penolakan disampaikan pada pendirinya atau dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak keputusan penolakan ditetapkan. Keputusan tersebut merupakan keputusan terakhir.

E.    PERTANGGUNGJAWABAN KUASA PENDIRI

Disaat permintaan pengesahan akta pendirian koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau calon koperasi. Setelah disahkan, pendiri harus segera mengadakan rapat anggota biasa atau rapat anggota tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.

Apabila rapat anggota menerima, maka kegiatan usaha atau tindakan hukum menjadi beban atau keuntungan koperasi. Jika ditolak, maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kuasa pendiri.

F.     ANGGARAN DASAR KOPERASI

Anggaran Dasar (AD) adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antar koperasi dengan para anggotanya demi terlaksananya tertib koperasi.

AD dibuat oleh para anggota dan untuk anggota berdasarkan kesepakatan yang diputuskan dalam rapat anggota sebagai perwujudan kekuasaan tertinggi dalam rapat koperasi.

AD sebagai sumber tata tertib mengikat semua anggota, baik sekarang maupun yang akan datang, baik anggota lama maupun yang baru.

Dalam pasal 8 UURI No. 25/1992, AD harus memuat sekurang-kurangnya:
a.      Daftar nama pendiri
b.     Nama dan tempat kedudukan
c.      Maksud dan tujuan serta bidang usaha
d.     Ketentuan mengenai keanggotaan
e.      Ketentuan mengenai rapat anggota
f.      Ketentuan mengenai pengelolaan
g.     Ketentuan mengenai pemodalan
h.     Ketentuan mengenai jangka waktu
i.       Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j.       Ketentuan mengenai sanksi

Penjelasan pasal 8 tersebut mnyatakan bahwa jangka waktu berdirinya koperasi ditetapkan sebatas dalam jangka waktu tertentu atau tidak terbatas sesuai dengan tujuannya. Sedangkan sanksinya adalah sanksi yang diatur secara intern oleh masing-masing koperasi, yang dikenakan terhadap pengurus, pengawas dan anggota yang melanggar ketentuan AD.

G.   KEANGGOTAAN KOPERASI

Sesuai pasal 17 ayat (1) UURI No. 25/1992 dinyatakan  bahwa “anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi”. Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Sebagai bukti keanggotaan dalam koperasi, sesuai bunyi pasal 17 ayat (2) “keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.

Anggota koperasi primer adalah orang yang telah mampu melakukan tindakan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh koperasi bersangkutan. Hal ini merupakan konsekuensi koperasi sebagai badan hokum.

Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. Ketentuan ini terdapat pada pasal 19 ayat (1) yang menjadi tolak ukur dalam penentuan diterima/tidaknya seseorang/badan hukum menjadi anggota koperasi.

Keanggotaan koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan. Dalam hal anggota meninggal dunia keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris dan mempermudah proses mereka untuk menjadi anggota.

Pasal 20 UURI No. 25/1992 secara rinci mengatur kewajiban dan hak anggota.

Setiap anggota mempunyai kewajiban:
1.   Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
2.   Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang telah diselenggarakan oleh koperasi.
3.   Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Sedangkan hak anggota adalah sebagai berikut:
1.   Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2.   Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
3.   Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam AD.
4.   Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
5.   Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
6.   Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam AD.

Sekian pembentukan Koperasi di Indonesia. Terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar