PEMBENTUKAN KOPERASI INDONESIA
Mendengar kata Koperasi tentunya sudah tidak asing lagi di telinga kita. Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Bahkan, sebagian orang tentunya mengetahui jenis & fungsi dari koperasi itu sendiri. Namun, bagaimanakah pembentukan koperasi itu?
A. SYARAT PEMBENTUKAN KOPERASI
A. SYARAT PEMBENTUKAN KOPERASI
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pada pasal 6 sampai
dengan 8 menyebutkan persyaratan pembentukan koperasi.
Pasal 6
1.
Koperasi
primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
2.
Koperasi
sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
Pasal 7
1.
Pembentukan
koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian
yang memuat anggaran dasar.
2.
Koperasi
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 memuat
sekurang-kurangnya :
a.
Daftar
nama pendiri,
b.
Nama
dan tempat kedudukan,
c.
Ketentuan
mengenai keanggotaan,
d.
Ketentuan
mengenai rapat anggota,
e.
Ketentuan
mengenai pengelolaan,
f.
Ketentuan
mengenai permodalan,
g. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya,
h.
Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha,
i.
Ketentuan
mengenai mengenai sanksi.
B.
LANGKAH
PEMBENTUKAN KOPERASI
Langkah langkah
dalam mendirikan koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Dasar Pembentukan
Hal hal yang
perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut;
a.
Orang
orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi mempunyai
kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama.
b.
Orang
orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, juga
orang-orang yang diindikasikan sebagai orang yang suka memecah belah persatuan
gerakan koperasi.
c.
Usaha
yang akan dilandasan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
d.
Modal
harus cukup/tersedia untuk mendukung usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup
kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
e.
Kepengurusan
dan manajemen harus dusesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
2. Persiapan
Pembentukan Koperasi
Persiapan-persiapan yang perlu dilakukan
dalam usaha dalam mendirikan koperasi adalah sebagai berikut:
a.
Pembentukan
koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri.
b.
Yang
dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan
telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri jadi anggota.
c.
Para
pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara: menuyusun anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga (AD dan ART) dan rencana awal kegiatan usaha.
3.
Rapat Pembentukan
Setelah usaha persiapan pembentukan
koperasi dilakukan, selanjutnya dilakukan rapat pembentukan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
Rapat
anggota dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk koperasi
primer dan 3 (tiga) orang untuk koperasi sekunder.
b. Rapat pembentukan dipimpin oleh
seorang/beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
c. Yang dimaksud kuasa pendiri adalah beberapa
orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk
pertama kalinya sebagai pengurus koperasi.
d. Apabila diperlukan dan atas permohonan para
pendiri, penjabat yang menangani urusan koperasi, PKM dapat hadir dalam rapat
pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan
petunjuk-petunjuk seperlunya.
e. Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas
antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dilakukan, modal sendiri,
kepengurusan dan pengelolaan usaha serta pengurusan AD/ART.
f.
AD
harus memuat sekurang-kurangnya sesuai dengan pasal 8 UU No. 25 Tahun 1992.
g.
Rapat
harus mengambil kesepakatan dan keputusan terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud
dengan poin c dan e dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.
C.
PENGESAHAN
AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Untuk
mendapatkan pengesahan status badan hukum koperasi maka, diperlukan hal sebagai
berikut;
1.
Pengajuan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian
Para pendiri
atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada pejabat
yang berwenang menerbitkan akta pendirian koperasi yaitu Dinas Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah bagi pembentukan koperasi primer dan sekunder yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang bertempat
tinggal/berdomisili di wilayah yang bersangkutan atau kepala-kepala Dinas
Koperasi dan PKM propinsi bila anggotanya berdomisili dalam satu propinsi atau
kepada Menteri Koperasi , PKM c.q. Deputi Bidang Kelembagaan dan PKM bagi
koperasi primer dan sekunder yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang anggotanya berdomisili pada beberapa propinsi.
Permintaan
pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan hal-hal di bawah ini.
a.
Dua rangkap
akta pendirian koperasi, salah satunya bermaterai cukup.
b.
Berita
acara rapat pembentukan koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan
permintaan pengesahan apabila ada.
c.
Surat
bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
d.
Rencana
awal kegiatan koperasi.
e.
Daftar
hadir rapat pembentukan
f.
Fotokopi
KTP masing-masing anggota pendiri.
2. Penelitian
Anggaran Dasar Koperasi
Pejabat yang
berwenang dalam bidang koperasi akan melakukan penelitian terhadap materi
anggaran dasar yang diajukan oleh pendiri atau kuasanya, terutama mengenai
keanggotaan, pedoman, kepengurusan dan bidang usaha yang akan dijalankan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi.
Apabila hasil
penelitian tersebut menunjukkan bahwa materi AD koperasi bertentangan dengan
UUD No. 25 Tahun 1992 dan ketertiban umum atau kesusilaan, maka pejabat yang
berwenang dalam koperasi menolak permintaan pengesahan pendirian koperasi
dengan menerbitkan surat penolakan.
3.
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Pengesahan akta
pendirian koperasi harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan
terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
Nomor dan
tanggal SK pengesahan akta pendirian koperasi merupakan nomor dan tanggal
perolehan status badan hukum koperasi.
D.
PENOLAKAN
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Jika terjadi
penolakan pengesahan, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permintaan
ulang pengesahan atas akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1
bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan.
Permintaan ulang tersebut diajukan secara tertulis dengan lampiran:
a. Dua rangkap pendirian koperasi, satu di
antaranya bermaterai cukup.
b.
Berita
acara rapat, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada.
c.
Surat
bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
d.
Rencana
awal kegiatan usaha koperasi.
Apabila
permintaan ulang ditolak, maka keputusan penolakan disampaikan pada pendirinya
atau dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak
keputusan penolakan ditetapkan. Keputusan tersebut merupakan keputusan
terakhir.
E.
PERTANGGUNGJAWABAN
KUASA PENDIRI
Disaat
permintaan pengesahan akta pendirian koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa
pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan
calon anggota atau calon koperasi. Setelah disahkan, pendiri harus segera
mengadakan rapat anggota biasa atau rapat anggota tahunan (RAT) untuk
memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan
usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.
Apabila rapat
anggota menerima, maka kegiatan usaha atau tindakan hukum menjadi beban atau
keuntungan koperasi. Jika ditolak, maka segala akibat yang timbul dari kegiatan
usaha atau tindakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kuasa
pendiri.
F.
ANGGARAN
DASAR KOPERASI
Anggaran Dasar
(AD) adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi
dan hubungan antar koperasi dengan para anggotanya demi terlaksananya tertib
koperasi.
AD dibuat oleh
para anggota dan untuk anggota berdasarkan kesepakatan yang diputuskan dalam
rapat anggota sebagai perwujudan kekuasaan tertinggi dalam rapat koperasi.
AD sebagai
sumber tata tertib mengikat semua anggota, baik sekarang maupun yang akan datang,
baik anggota lama maupun yang baru.
Dalam
pasal 8 UURI No. 25/1992, AD harus memuat sekurang-kurangnya:
a.
Daftar
nama pendiri
b.
Nama
dan tempat kedudukan
c.
Maksud
dan tujuan serta bidang usaha
d.
Ketentuan
mengenai keanggotaan
e.
Ketentuan
mengenai rapat anggota
f.
Ketentuan
mengenai pengelolaan
g.
Ketentuan
mengenai pemodalan
h.
Ketentuan
mengenai jangka waktu
i.
Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
j.
Ketentuan
mengenai sanksi
Penjelasan
pasal 8 tersebut mnyatakan bahwa jangka waktu berdirinya koperasi ditetapkan
sebatas dalam jangka waktu tertentu atau tidak terbatas sesuai dengan
tujuannya. Sedangkan sanksinya adalah sanksi yang diatur secara intern oleh
masing-masing koperasi, yang dikenakan terhadap pengurus, pengawas dan anggota
yang melanggar ketentuan AD.
G.
KEANGGOTAAN
KOPERASI
Sesuai pasal 17
ayat (1) UURI No. 25/1992 dinyatakan
bahwa “anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi”. Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi
aktif dalam kegiatan koperasi. Sebagai bukti keanggotaan dalam koperasi, sesuai
bunyi pasal 17 ayat (2) “keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar
anggota.
Anggota
koperasi primer adalah orang yang telah mampu melakukan tindakan hukum dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh koperasi bersangkutan. Hal ini
merupakan konsekuensi koperasi sebagai badan hokum.
Keanggotaan
koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
koperasi. Ketentuan ini terdapat pada pasal 19 ayat (1) yang menjadi tolak ukur
dalam penentuan diterima/tidaknya seseorang/badan hukum menjadi anggota
koperasi.
Keanggotaan
koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk
menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan. Dalam
hal anggota meninggal dunia keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris dan
mempermudah proses mereka untuk menjadi anggota.
Pasal 20 UURI
No. 25/1992 secara rinci mengatur kewajiban dan hak anggota.
Setiap anggota mempunyai kewajiban:
1. Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah
disepakati dalam rapat anggota.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang telah
diselenggarakan oleh koperasi.
3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sedangkan hak
anggota adalah sebagai berikut:
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan
suara dalam rapat anggota.
2. Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau
pengawas.
3. Meminta diadakan rapat anggota menurut
ketentuan dalam AD.
4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada
pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
5. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan
yang sama antar sesama anggota.
6. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan
koperasi menurut ketentuan dalam AD.
Sekian pembentukan Koperasi di Indonesia. Terimakasih.
Sekian pembentukan Koperasi di Indonesia. Terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar